Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pengendara di Sumatera Utara (Sumut) yang kedapatan membawa sabu dengan cara yang tidak lazim. Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar mobil yang dikendarainya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku yang membawa sabu ini terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 23.15 WIB. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan operasi rutin di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura. Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil minibus berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1234 ZZZ, petugas mencurigai gerak-gerik pengemudi.
Setelah dilakukan penggeledahan secara seksama, petugas menemukan kejanggalan pada bagian tangki bahan bakar mobil. Dengan kecurigaan yang kuat, petugas kemudian melakukan pembongkaran tangki tersebut dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Pelaku yang diketahui bernama Hendra (35), warga Medan, tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti narkoba tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP Setyo Heriyanto, S.I.K., M.H., melalui konferensi pers pada Rabu, 7 Mei 2025, membenarkan adanya penangkapan seorang pengendara yang membawa sabu dalam tangki mobil. Menurutnya, modus operandi pelaku tergolong baru dan cukup rapi untuk mengelabui petugas.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar mobil. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram,” ungkap AKBP Setyo Heriyanto.
Lebih lanjut, AKBP Setyo Heriyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang mungkin melibatkan pelaku.
Tersangka Hendra beserta barang bukti sabu dan mobil yang digunakan untuk membawa sabu kini diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penemuan kasus penyelundupan narkoba dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tangki mobil ini menunjukkan betapa beragamnya cara yang digunakan oleh para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya. Operasi serupa akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.