Kisah pelarian seorang narapidana dari lapas berakhir tragis di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Pelaku berinisial Abdul Rahman (45) di Madina, yang berstatus napi kabur, terpaksa dilumpuhkan dengan ditembaki oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah ia diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar.
Kronologi Kejadian: Napi Kabur dari Lapas Kalimantan Tengah
Abdul Rahman Napi Kabur di Madina diketahui merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pencurian di Lapas Kelas II Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ia divonis 15 tahun penjara, namun baru menjalani dua tahun hukuman sebelum melarikan diri. Pelarian ini membawanya hingga ke Madina.
Modus Pelaku: Manfaatkan Kebaikan Ayah Korban
Pelaku mendekati korban (NM, 16) dengan modus licik. Ia dikenal ayah korban karena sama-sama mencari pinang. Berbekal kesan “baik”, pelaku lalu diajak ke rumah korban. Saat itu, ayah korban tidak di rumah, hanya ada ibu dan adik korban.
Aksi Bejat di Kebun Karet: Korban Pingsan Setelah Dicekik
Pelaku mengajak korban dan adiknya ke pasar. Namun, di tengah jalan, pelaku menurunkan adik korban dengan alasan bertemu teman. Korban kemudian dibawa ke kebun karet. Di sana, pelaku memperkosa korban. Saat korban berteriak, pelaku mencekik hingga pingsan.
Pelaku Tinggalkan Korban dan Curi Handphone
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban yang masih pingsan di kebun. Sebelum pergi, pelaku juga sempat mencuri handphone korban. Korban yang sadar kemudian mencari pertolongan warga.
Pelaporan dan Penyelidikan Intensif oleh Kepolisian
Peristiwa memilukan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polres Madina melakukan penyelidikan intensif, melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Medan dan Provinsi Riau. Upaya keras polisi membuahkan hasil.
Penangkapan Dramatis: Pelaku Ditembak Karena Melawan
Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku. Penembakan ini bertujuan melumpuhkan agar pelaku tidak membahayakan petugas dan masyarakat.
Jeratan Hukum: Ancaman Penjara dan Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, Abdul Rahman dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum tegas.