Kabar tragis datang dari Sumatera Utara, di mana dua orang anak remaja diduga melakukan tindakan aniaya ayahnya sendiri hingga menyebabkan kematian. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Sejahtera, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Informasi mengenai kejadian ini pertama kali diterima oleh Polsek Tanjung Morawa pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan laporan dari warga setempat.
Kapolsek Tanjung Morawa, Kompol Agus Salim, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek pada hari Senin, 5 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan adanya kasus aniaya ayahnya yang berujung pada kematian korban. Korban diketahui bernama Rahmat (52 tahun), sedangkan kedua pelaku adalah anak kandungnya sendiri yang masing-masing berusia 16 dan 15 tahun. Identitas lengkap kedua pelaku hingga saat ini masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian karena alasan usia di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa aniaya ayahnya ini diduga dipicu oleh permasalahan keluarga yang terjadi beberapa waktu terakhir. Namun, detail pasti mengenai motif pelaku masih dalam pendalaman oleh tim penyidik. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan oleh tim Inafis Polresta Deli Serdang dan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindakan kekerasan, termasuk benda tumpul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya oleh tetangga yang curiga karena tidak melihat aktivitas korban sejak Sabtu sore. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi jenazah korban untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Senin dini hari di lokasi yang berbeda di sekitar Tanjung Morawa. Saat penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Kompol Agus Salim menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan melakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan mempertimbangkan status pelaku sebagai anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga akan melibatkan psikolog untuk mendampingi kedua pelaku selama proses penyidikan.
Kasus aniaya ayahnya hingga tewas ini tentu mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap permasalahan keluarga di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau tindakan yang mencurigakan. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk penanganan lebih lanjut terhadap kedua pelaku yang masih di bawah umur.