Camat di Sumut Terjaring OTT Terkait Kasus Pemerasan Warga

Seorang camat di salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap warganya. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di kantor sang camat yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di kepolisian menyebutkan bahwa kasus pemerasan ini diduga melibatkan sejumlah uang yang diminta oleh oknum camat kepada seorang warga terkait pengurusan izin usaha. Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kompol Ary Satria bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan sang camat berinisial AS beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 50.000.000 dan beberapa dokumen terkait perizinan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Budi Santoso, melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/5/2025) pagi membenarkan adanya penangkapan seorang pejabat setingkat camat terkait dugaan kasus pemerasan. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Kombes Pol Budi Santoso.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ary Satria, menambahkan bahwa modus operandi kasus pemerasan ini diduga dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada warga yang sedang mengurus perizinan, dengan janji akan mempercepat prosesnya. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses perizinan diduga akan dipersulit. Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan beberapa staf kantor kecamatan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Beliau menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi dan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Saya sudah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk bekerja dengan profesional dan menjauhi segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar Bapak Edy Rahmayadi melalui keterangan tertulisnya.

Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.